
Mantan tenaga ahli Kominfo, Adhi Kismanto, mengaku mendapat miliaran Rupiah dari menjaga situs judi online agar tak diblokir. Keuntungan itu diraupnya selama sekitar 7 bulan beraksi.
Hal tersebut disampaikan Adhi saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus pengamanan situs judi online Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/7).
Adhi duduk sebagai terdakwa bersama Zulkarnaen Apriliantony, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
"Dapetnya berapa?" tanya jaksa.
"Kurang lebih 16-an (miliar)," jawab Adhi.
"Rp 16 m. Tahu salahnya, tahu?" cecar jaksa.
"Tahu," timpal Adhi.
"Apa?" cecar jaksa lagi.
"Menjaga judi online agar tidak diblokir," ungkap Adhi.

Jaksa lalu mendalami soal aliran uang yang telah diterima Adhi. Dia mengaku kebanyakan telah dibelanjakan aset.
"Uangnya ke mana?" tanya jaksa.
"Kebanyakan beli aset," ucap Adhi.
"Sekarang ke mana uangnya?" cecar jaksa.
"Disita semua, Pak," jawab Adhi.
Selain Adhi, terdakwa lainnya, Zulkarnaen, turut dicecar seputar uang yang diterima dalam pengamanan situs judol tersebut.
"Tapi terima duit dari sini?" tanya jaksa.
"Oh iya, itu saya akui," jawab Zulkarnaen.
"Jumlahnya?" cecar jaksa.
"Total 36," ucap Zulkarnaen.
"36 apa?" tanya jaksa mengonfirmasi.
"Miliar," tutur Zulkarnaen.
Sementara untuk terdakwa Alwin mengaku mendapat Rp 13,9 miliar. Uang itu diperolehnya dalam kurun waktu Maret 2023 hingga Oktober 2024.
Kemudian terdakwa Muhrijan mengaku telah mendapatkan uang sebesar Rp 12 miliar lebih dari pengamanan situs judi online tersebut.
Dalam kasus ini, Adhi Kismanto cs didakwa melakukan penjaga situs judi online. Penjagaan itu dilakukan agar situs judol tertentu tak ikut diblokir oleh Kemenkominfo.