Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali memamerkan uang sitaan sebesar Rp 372 miliar terkait dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group. Uang sitaan itu ditampilkan saat konferensi pers di Kejagung, hari ini, Rabu (2/10) malam.
Uang tunai itu ditempatkan dalam sejumlah koper, puluhan kardus berukuran sedang, hingga tiga filling cabinet berwarna silver. Tampak di dalam setiap laci di filling cabinet tersebut semuanya berisi uang sitaan yang juga turut dipamerkan.
Uang tersebut ditumpuk memanjang di lokasi konferensi pers. Terlihat uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 100 ribu, pecahan uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura dan Yen Jepang.
Tumpukan uang itu dipamerkan dalam masing-masing wadah dan disusun bertumpuk dan memanjang ke samping. Ada sekitar 9 koper yang terlihat masing-masing berisi uang sejumlah Rp 5 miliar.
Adapun dalam kasus ini, 7 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Baik tersangka kasus korupsi maupun pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu oleh Kejagung.
Ketujuhnya adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita Rp 450 miliar terkait dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group. Uang itu dari PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma.
Adapun kasus dugaan korupsi yang dilakukan PT Duta Palma Group telah mulai diusut oleh Kejagung. Kasus ini terkait korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Kejagung telah menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam kasusnya, kelima perusahaan dengan bendera PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi diduga melakukan penyerobotan lahan hutan lindung di Indragiri Hulu seluas 37 ribu hektare.
Untuk kerugian keuangan negara, jaksa merujuk perhitungan BPKP. Yakni berdasarkan Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
“Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 4.798.706.951.640,00 dan USD 7,885,857.36," bunyi dakwaan.
"Juga merugikan perekonomian negara yaitu sebesar Rp 73.920.690.300.000,” lanjut dakwaan tersebut.
Surya Darmadi divonis 16 tahun penjara at...