Jakarta -
Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung menghentikan proyek vila milik warga negara (WN) Australia di Dusun Ceningan Kangin, Nusa Penida, Klungkung, Bali. Pemda Klungkung menyatakan proyek tersebut diduga melanggar aturan lantaran memotong tebing dan membuang material proyek ke laut.
Dilansir detikBali, tim gabungan melakukan sidak ke lokasi proyek, Selasa (20/8/2024). Kasatpol PP Klungkung Dewa Putu Suwarbawa mengatakan di lokasi hanya ada penanggung jawab bangunan, Samiyono Widodo. Dia mengakui di lokasi akan dibangun vila seluas 290 meter persegi (m2) dengan luas lahan 18 are.
"Menurut penanggung jawabnya, pemiliknya ini saat ini ini pulang ke negaranya dengan alasan orang tuanya sakit," jelas Suwarbawa kepada detikBali, Selasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suwarbawa membeberkan, dari pantauan tim di lapangan, proyek pembangunan vila masih tahap penataan lahan dengan pemotongan tebing dan membentuk bangunan tembok pembatas.
"Pembangunan belum memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG) beserta kelengkapannya, seperti NIB, izin lingkungan, dan izin tata ruang," ungkapnya.
Atas dasar tersebut, petugas langsung menghentikan sementara kegiatan sampai semua izin terpenuhi. Penanggung jawab sudah bersedia dan sanggup menghentikan kegiatan dengan membuat surat pernyataan.
Baca selengkapnya di sini.
(lir/lir)