Syarat hingga Cara Membuat SIM Internasional, Ini Prosedurnya!

1 month ago 22
winjudi slot online winjudi online winjudi situs winjudi online slot gacor online terbaru situs slot gacor online terbaru link slot gacor online terbaru demo slot gacor online terbaru rtp slot gacor online terbaru Akun slot gacor Akun situs slot gacor Akun link slot gacor Akun demo slot gacor Akun rtp slot gacor Akun slot gacor online terbaru Akun situs slot gacor online terbaru Akun link slot gacor online terbaru Akun demo slot gacor online terbaru Akun rtp slot gacor online terbaru informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online winjudi slot online

Jakarta -

Surat izin mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib bagi pengendara kendaraan bermotor di jalan raya. Khusus orang Indonesia yang ingin berkendara di luar negeri, harus memiliki surat izin mengemudi (SIM) Internasional.

Menurut situs Korps Lalu Lintas Mabes Polri, SIM Internasional berlaku di 92 negara yang mengakui, menandatangani, mensukseskan, serta meratifikasi Konvensi Wina tahun 1968. Untuk mendapatkan SIM Internasional, tidak perlu tes praktik mengemudi dan ujian teori seperti saat mengurus SIM reguler.

Pembuatan SIM Internasional juga dapat dilakukan secara online. Simak syarat dan cara membuat SIM Internasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Membuat SIM Internasional

Dikutip dari situs Portal Informasi Indonesia, Mabes Polri menjadi lembaga yang ditunjuk untuk menerbitkan SIM Internasional merujuk pada Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Polri.

Berikut daftar syarat untuk mengurus pembuatan SIM Internasional.

  1. Foto diri terbaru dengan syarat:
    - Foto tampak dua kancing kemeja
    - Warna latar belakang putih
    - Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
    - Tidak menggunakan kacamata
    - Wajah menghadap kamera
    - Tidak menggunakan softlens
    - Bukan foto hitam putih
    - Tidak boleh terlihat gigi
  2. Kartu tanda penduduk (KTP)
  3. Khusus warga negara asing (WNA) wajib menyertakan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  4. Paspor yang masih berlaku
  5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM Internasional yang akan diajukan)
  6. Tanda tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
  7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan).

Cara Membuat SIM Internasional

Sebelum mengunggah dokumen persyaratan pembuatan SIM Internasional, pastikan formatnya sudah dalam bentuk JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 Kb. Setelah itu, ikuti langkah-langkah di bawah ini.

  • Kunjungi website resmi Korlantas Polri yang khusus menangani pengurusan SIM Internasional https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
  • Klik tombol "Daftar"
  • Isi formulir registrasi daring dan unggah hasil scan atau foto dari pas foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor
  • Pilih cara pengambilan/pengiriman buku SIM Internasional
  • Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan
  • Pemohon menerima virtual account pada website dan konfirmasi pembayaran di email
  • Lakukan segera pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera
  • Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapat nomor registrasi di email bukti registrasi
  • Pemohon dapat melakukan pembatalan registrasi, mengunduh bukti registrasi, atau mengecek status buku SIM Internasional melalui https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
  • SIM Internasional yang telah terbit, dapat dikirimkan kepada para pemohon sesuai jasa yang dipilih dan jarak tempuh.

Apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai, maka pendaftaran SIM Internasional batal dan biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Biaya mengurus pembuatan SIM Internasional adalah Rp 250.000 bagi pengajuan pembuatan baru dan Rp 225.000 untuk perpanjangan. Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Polri.

(kny/imk)

Read Entire Article