Syarat dan cara membuat e-KTP

1 month ago 32
winjudi slot online winjudi online winjudi situs winjudi online slot gacor online terbaru situs slot gacor online terbaru link slot gacor online terbaru demo slot gacor online terbaru rtp slot gacor online terbaru Akun slot gacor Akun situs slot gacor Akun link slot gacor Akun demo slot gacor Akun rtp slot gacor Akun slot gacor online terbaru Akun situs slot gacor online terbaru Akun link slot gacor online terbaru Akun demo slot gacor online terbaru Akun rtp slot gacor online terbaru informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online winjudi slot online

Jakarta (ANTARA) - KTP (Kartu Tanda Penduduk) merupakan identitas resmi yang diakui negara, di mana tiap warga yang telah berusia 17 tahun wajib memiliki KTP. 

Perkembangan teknologi membuat KTP berubah menjadi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e) yang berfungsi sebagai dokumen identitas utama, memuat informasi pribadi seperti nama, tempat, tanggal lahir, alamat, serta foto pemegangnya.

Selain berfungsi sebagai alat identifikasi, e-KTP juga sering diperlukan dalam berbagai urusan administratif, seperti pembuatan paspor, pembukaan rekening bank, dan pendaftaran layanan publik lainnya. e-KTP juga merupakan bukti kewarganegaraan dan tempat tinggal yang sah.

Jika Anda sudah beranjak usia 17 tahun, dan ingin membuat KTP, berikut ini persyaratan yang perlu disiapkan dan panduan bagaimana cara bikin KTP:

Syarat – syarat bikin e-KTP

  1. Berusia minimal 17 tahun
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK
  3. Surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan

Setelah semua dokumen sudah siap, langkah berikutnya adalah mengunjungi kantor kecamatan yang berada di wilayah tempat tinggal Anda.

Cara membuat e-KTP

  1. Pastikan membawa semua dokumen persyaratan yang diperlukan seperti fotokopi KK, surat pengantar dari RT/RW dan Kelurahan.
  2. Kunjungi kantor kecamatan yang terdekat dengan wilayah rumah Anda atau mengunjungi langsung kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di kota atau kabupaten tempat tinggal Anda.
  3. Kemudian ambil nomor antrian di loket dalam kantor tersebut, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  4. Setelah dipanggil, serahkan persyaratan dokumen yang diperlukan kepada petugas atau operator kependudukan
  5. Nantinya, petugas akan melakukan verifikasi data Anda dalam database.
  6. Setelah selesai verifikasi, Anda akan melakukan perekaman foto digital.
  7. Setelah Anda selesai perekaman foto digital, Selanjutnya Anda harus membuat tanda tangan digital.
  8. Anda kemudian diminta letakkan sidik jari pada alat yang sudah tersedia, serta pindai retina mata.
  9. Pastikan Surat Panggilan Anda ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang, sebagai bukti bahwa telah melakukan perekaman foto, tanda tangan, dan sidik jari.
  10. Setelah selesai perekaman foto, sidik jari dan tanda tangan, tunggu proses pencetakan selesai hingga sekitar 2 minggu. Bila e-KTP selesai dicetak, Anda akan diberitahu dan dapat diambil di Kelurahan/Desa setempat.

Baca juga: 4 cara mengecek NIK e-KTP tanpa ke Kantor Dukcapil

Baca juga: Cara mengurus KTP hilang dengan cara online dan offline

Baca juga: Cara cek KTP online dengan mudah

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024

Read Entire Article