Hal tersebut diungkapkan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. Dalam unggahannya di akun X @prastow, bonus atlet Olimpiade sudah ditentukan oleh Presiden Jokowi dan Menpora Dito Ariotedjo.
"Mengenai bonus juga sudah disampaikan Presiden dan Menpora, pula perlakuan khusus untuk kepabeanan dan perpajakan sudah menjadi praktik lazim selama ini," ungkapnya, dikutip Sabtu (9/8).
Dalam cuitan sebelumnya yang sudah dihapus, Prastowo mengatakan, selain mendapatkan pembebasan bea masuk, bonus atlet peraih medali Olimpiade Paris 2024 juga akan mendapatkan fasilitas perpajakan.
"Kabar baik untuk para peraih medali Olimpiade Paris, pemerintah menyiapkan bonus sebagai apresiasi. Seperti sebelum-sebelumnya, tentu akan disiapkan fasilitas pajak. Bea masuk pun sudah bebas," tulisnya.
Adapun hadiah dan penghargaan sebenarnya termasuk dalam objek pajak penghasilan dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) No 36 Tahun 2008 dan juga diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) No 7 Tahun 2021.
Bonus atlet olimpiade termasuk dalam jenis hadiah sehubungan dengan kegiatan, atau hadiah dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diberikan sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah.
Penghasilan dari hadiah sehubungan dengan kegiatan dikenakan PPh 21 bagi wajib pajak dalam negeri dengan tarif pasal 17. Sedangkan bagi penerimanya wajib pajak luar negeri atau WNA akan dikenakan tarif PPh 26 sebesar 20 persen dari jumlah bruto dengan memerhatikan P3B yang berlaku.
Sebelumnya, Staf Khusus Menpora Bidang Peningkatan Prestasi dan Pengembangan Industri Olahraga, Ardima Rama Putra, menjelaskan bahwa besaran bonus untuk atlet-atlet peraih medali Olimpiade Paris 2024 hingga saat ini masih belum diputuskan. Kemenpora menunggu arahan dari Presiden Joko Widodo.
''Tentunya besaran pastinya masih menunggu arahan Bapak Presiden, karena kebijakan ada di Bapak Presiden,'' kata Ardima dalam pernyataan resmi.
Ardima menjelaskan bahwa terkait bonus atlet, Kemenpora hanya membantu proses administrasi untuk mempercepat pencairan bonus. Ia juga berterima kasih kepada atlet-atlet yang sudah berprestasi di Olimpiade Paris 2024.
''Kami dari Kemenpora hanya mempersiapkan segala hal yang bersifat administratif untuk mempercepat proses cairnya bonus tersebut,'' ucap Ardima.
Adapun pada Olimpiade Tokyo 2020, peraih emas diberi bonus Rp 5,5 miliar. Kemudian, peraih medali perak mendapatkan bonus Rp 2,5 miliar dan perunggu Rp 1,5 miliar.
Hingga saat ini Indonesia sudah meraih tiga medali Olimpiade Paris 2024. Satu perunggu dari Gregoria Tunjung (bulu tangkis) dan dua emas masing-masing dari Veddriq Leonardo (panjat tebing) dan Rizki Juniansyah (angkat besi).