Pemerintah Provinsi Bali mewajibkan seluruh pegawai pemerintahan menggunakan air botol minum isi ulang alias tumbler di lingkungan kepegawaian. Aturan ini sekaligus melarang air minum kemasan plastik sekali pakai.
Sekretaris Daerah Bali Dewa Made Indra turut melakukan sidak ke sepuluh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Dia ingin memastikan aturan ini dilaksanakan. Sidak dilakukan sejak Selasa (3/2) lalu.
"Hasilnya perangkat daerah telah mematuhi arahan tersebut dengan baik. Para pegawai juga tampak beralih menggunakan tumbler (botol minum) untuk kebutuhan sehari-hari di kantor," katanya dalam keterangan rilis, Rabu (5/1).
"Saya menganjurkan penggunaan tumbler berbahan stainless. Jika menggunakan tumbler berbahan plastik, pastikan bersifat BPA-free,” sambungnya.
Aturan ini dituangkan dalam SE 2/2025 yang mewajibkan seluruh pegawai Pemprov Bali serta siswa sekolah membawa tumbler sebagai langkah nyata pelestarian lingkungan. Penerapan SE itu berlaku sejak Senin (3/2).
Made Indra mengapresiasi seluruh kepala perangkat daerah yang sudah mensosialisasikan kebijakan ini dengan baik. Sosialisasi dilakukan melalui arahan langsung saat apel pagi hingga pembagian tumbler kepada seluruh pegawai.
Sidak akan terus dilakukan di perangkat daerah lainnya untuk memastikan semua pegawai patuh terhadap kebijakan ini. Menurutnya, Pemerintah Provinsi Bali harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mengurangi sampah plastik sekali pakai.
"Kami ingin memastikan bahwa semua perangkat daerah benar-benar bebas dari sampah plastik sekali pakai," katanya.