Komisi II DPR menggelar rapat kerja bersama KPU, ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia), DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) hingga Kementerian ATR/BPN. Rapat ini membahas evaluasi kinerja selama 2025.
Namun di tengah rapat, masalah polemik ijazah sempat disinggung oleh Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Khozin. Ia tidak menyebut secara eksplisit ijazah yang dimaksud.
Namun belakangan polemik ijazah yang ramai dibahas publik adalah milik Presiden ke-7 Jokowi.
Politikus PKB ini mempertanyakan apakah ijazah milik seorang pejabat publik khususnya Presiden, harus dijadikan arsip negara atau tidak.
"Untuk KPU dan ANRI, singkat saja, kami coba ingin merespons apa yang sedang ramai di publik ya. Kalau mengacu ke PKPU Nomor 17 Tahun 2023, ijazah itu tidak termasuk JRA ya, Jadwal Retensi Arsip. Tapi coba disandingkan dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan," kata Khozin.
"Nah, ini saya mohon penjelasan dari ANRI dan KPU. Sebetulnya ijazah itu masuk benda yang untuk diarsipkan atau enggak?" tambah dia.
Maksud dirinya menanyakan masalah ini karena tidak banyak orang yang bisa menjadi pejabat publik apalagi Presiden. Oleh sebab itu ia mempertanyakan apakah ijazah capres lebih baik diarsipkan atau tidak.
"Maksud kami begini, Pak. Kan kalau ijazah capres itu kan enggak banyak ya. Setiap 5 tahun sekali paling cuma tiga atau empat. Apakah itu tidak menjadi bagian khazanah yang harus kita arsipkan dalam Arsip Nasional mengacu dari Undang-Undang Arsip?" tanya Khozin.
"Kita jujur, Pak, di Komisi II ini sebagai mitra ANRI dan KPU, agak kurang nyaman akhir-akhir ini narasi publik ini berseliweran urusan ijazah enggak kelar-kelar gitu. Yang ini bilang palsu, yang ini bilang asli, yang ini bilang dimusnahkan, tiba-tiba bilang enggak dimusnahkan. Sebetulnya seperti apa sih?" tutur dia.
Khozin mengaku tidak ingin terlalu dalam membahas masalah ijazah ini. Namun ia meminta agar KPU dan ANRI memberikan penjelasan agar masalah ini tidak berlarut-larut.
"Saya tidak mau masuk ke substansi urusan ijazahnya asli apa enggak, itu tidak tertarik saya membahas itu, tapi terkait dengan kewenangannya seperti apa. KPU juga sama, jangan berubah-ubah dalam memberikan statement. Yang awal bilangnya dimusnahkan, tiba-tiba diralat bilang tidak dimusnahkan. Sebetulnya seperti apa sih? Tolong sampaikan di forum yang terhormat ini," kata Khozin.
Ketua KPU M Afifuddin mengatakan, masalah ini juga sedang bersengketa di Komisi Informasi Publik. Menurutnya, ijazah capres berdasarkan aturan KPU, memang harus diarsipkan.
"Memang kita mengatur dokumen yang menjadi, dokumen yang, berkas capres cawapres serta calon kepala daerah yang menjadi dokumen di jadwal retensi arsipkan atau di CRA selama 5 tahun. Jadi 3 tahun aktif dan 2 tahun inaktif," kata Afif.
Selain itu, ada beberapa dokumen lampiran yang dijadikan arsip oleh KPU selain ijazah seperti surat pernyataan pasangan calon, susunan tim kampanye, bukti nomor rekening, naskah visi, surat keterangan, hingga daftar riwayat hidup pasangan capres-cawapres.

1 week ago
9







































