REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu buka suara soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pengusungan pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Menurut Syaikhu, partainya akan tetap melanjutkan untuk mendukung pasangan calon yang diusung di Pilkada Serentak 2024. Salah satu pasangan tersebut yakni Ridwan Kamil dan Suswono.
Syaikhu mengaku mendapatkan banyak pertanyaan dari wartawan terkait dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Pasalnya, putusan MK itu dinilai membuat guncangan jelang proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah di KPU.
"Hari ini wartawan banyak yang menanyakan kepada saya, juga ada guncangan-guncangan mungkin terkait dengan keputusan MK dalam proses pendaftaran di KPU, KPUD. Persyaratannya ternyata dibuat lebih ringan, tidak 20 persen lagi, tapi 7,5 persen," kata dia dalam kegiatan Konsolidasi Nasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di ICE BSD, Tangerang, Selasa (20/8/2024).
Syaikhu mengatakan, PKS telah menjalin komunikasi panjang dengan berbagai pihak untuk mengusung pasangan calon di Pilkada Serentak 2024, termasuk di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta. Karena itu, ia meminta kader PKS untuk tetap mendukung keputusan yang telah dibuat PKS.
"Saya berharap pada Bapak Ibu sekalian, karena jalinan yang sudah kita jalin sudah sedemikian panjang, kiranya apa yang sudah kita rekatkan, kuatkan, kiranya tidak terkoyak kembali, kemudian kita memulai sesuatu yang dari awal lagi. Kiranya apa yang sudah kita mulai itu bisa kita lanjutkan dan kita sukseskan sampai menang," kata dia.
Sebelumnya, MK telah membuat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa. Dengan putusan itu, syarat pengusungan pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai disesuaikan dengan syarat dukungan pasangan calon perseorangan.
Dosen Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, putusan MK itu merupakan keputusan yang sangat progresif. Pasalnya, putusan itu akan kontestasi yang lebih adil dan menyajikan keragaman di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
"Putusan MK ini merekonstruksi syarat pencalonan yang lebih memudahkan partai politik untuk bisa mengusung pasangan calon di Pilkada Serentak 2024, baik pilkada gubernur ataupun bupati/wali kota," kata dia melalui keterangannya yang telah dikonfirmasi Republika, Selasa.