Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman mati tetap dijatuhkan pada Waliyin (29 tahun) dan Ridduan (38), terdakwa pemutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian.
Setelah adanya putusan MA tersebut, kedua terdakwa itu pun tak jadi dihukum mati. Hukuman terhadap keduanya tetap mengacu pada putusan banding PT DIY—yang membatalkan vonis mati tersebut.
"Tolak," demikian amar putusan dikutip dari situs MA, Rabu (2/10).
Putusan itu diketok Hakim Agung Suharto pada 23 Juli 2024 dan telah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Sleman sebagai pengadilan pengaju pada 17 September 2024.
"Perkara telah selesai," seperti dikutip dari situs MA.
Redho adalah mahasiswa yang berkawan dengan Waliyin dan Ridduan yang merupakan pasangan sesama jenis. Redho menjalin hubungan dengan mereka lalu menjadi korban pembunuhan dan mutilasi.