Jakarta -
Dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terdapat dua jenis formasi, yaitu formasi umum dan formasi khusus. Keduannya merujuk pada kebutuhan posisi jabatan PNS yang memiliki persyaratan dan proses seleksi yang berbeda.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang apa yang dimaksud dengan formasi umum dan formasi khusus dalam formasi CPNS dan perbedaan antara kedua formasi tersebut, maka simak penjelasannya berikut ini:
Formasi Umum CPNS
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), disebutkan bahwa jenis penetapan kebutuhan PNS terbagi menjadi penetapan kebutuhan umum (formasi umum) dan penetapan kebutuhan khusus (formasi khusus).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang dimaksud dengan formasi umum dalam formasi CPNS adalah formasi yang dapat dilamar oleh pelamar umum. Bahwa penetapan kebutuhan umum PNS di instansi pemerintah dialokasikan bagi setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai perundang-undangan.
Formasi Khusus CPNS
Sementara yang dimaksud dengan formasi khusus dalam formasi CPNS adalah formasi lain yang diatur sesuai dengan Peraturan MenPAN-RB yang hanya bisa dilamar atau berlaku/dialokasikan untuk pelamar dengan kriteria tertentu, seperti:
- Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian"/Cumlaude
- Diaspora (Warga Negara Indonesia yang Tinggal di Luar Negeri)
- Penyandang Disabilitas
- Putra/Putri Papua dan Papua Barat
- Tenaga Pengamanan Siber (cyber security)
- Lainnya.
Dalam formasi khusus, penetapan kebutuhan PNS khusus sebagaimana disebutkan di atas adalah berlaku untuk instansi pemerintah pusat. Sedangkan untuk penetapan kebutuhan PNS khusus di instansi daerah berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan MenPAN-RB sesuai kebutuhan.
Lebih lanjut dijelaskan dalam Peraturan MenPAN-RB, bahwa selain penetapan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud di atas, Menteri dapat menetapkan kebutuhan khusus lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penentuan jabatan kebutuhan khusus dilakukan oleh masing-masing panitia seleksi instansi berdasarkan daftar rincian penetapan kebutuhan PNS dari Menteri. Adapun untuk persyaratan pelamar dalam formasi khusus diatur melalui Peraturan MenPAN-RB.
(wia/idn)