Lampung Geh, Bandar Lampung – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung mengadakan sosialisasi pengawasan partisipatif di Hotel Golden Tulip Springhill pada 5-6 September 2024.
Acara ini bertujuan untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memastikan mereka tidak terlibat dalam politik praktis yang dapat mempengaruhi proses demokrasi di daerah.
Sosialisasi yang bertema “Netralitas ASN Lingkup Kota Bandar Lampung dalam Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024” ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Lurah, Camat, dan Forkopimda.
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir, menekankan pentingnya pemahaman dan pelaksanaan netralitas ASN.
"Kami berharap seluruh aturan dan panduan terkait netralitas ASN dapat disosialisasikan secara efektif hingga ke tingkat akar rumput," ujarnya
Ia juga berharap para ASN dapat tetap independen dan profesional dalam menjalankan tugasnya, tanpa memihak kepentingan politik tertentu.
"Penting bagi semua ASN untuk mematuhi surat edaran terkait netralitas untuk memastikan mereka tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu," ungkapnya.
Sementara, anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung, Muhyi menjelaskan bahwa deklarasi ini merupakan upaya preventif untuk mencegah penyalahgunaan wewenang ASN dalam politik.
"Ini salah satu langkah pencegahan untuk menghadapi isu-isu strategis terkait netralitas ASN," ungkapnya.
Ia berharap deklarasi ini akan diterapkan secara konsisten di tingkat kecamatan dan jajarannya.
“Kami ingin ASN tetap menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik,” tambah Muhyi.
Sosialisasi ini juga berfungsi untuk memperkuat pengawasan partisipatif masyarakat dalam memantau netralitas ASN selama proses Pilkada.
Sebagai bagian dari acara, peserta melakukan Deklarasi Gerakan Nasional Netralitas ASN.
Deklarasi ini ditandatangani oleh Lurah, Camat, dan Forkopimda se-Bandar Lampung. Deklarasi tersebut memuat lima komitmen utama:
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN, di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik! baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan | pilkada serentak tahun 2024.
2. Menghindari konflik kepentingan tidak melakukan praktik praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.