Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai pencalonan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana di Pilgub DKI Jakarta harusnya batal setelah banyak mencatut KTP untuk dukungan secara diam-diam.
Mahfud MD menilai seharusnya KPU tahu diri sudah melakukan kesalahan sehingga membiarkan kecurangan Dharma-Kun berlanjut sampai putusan lolos verifikasi faktual.
“Sebenarnya KPU sendiri (yang harusnya) membatalkan karena tahu dia yang buat salah kok. Dia kan ngoreksi satu-satu tanda tangan yang mendukung, KTP-nya nomor berapa itu kan,” ujar dia saat ditemui wartawan di Mahfud MD Initiative, Jakarta pada Selasa (20/8).
Ia pun mengaku banyak kerabatnya yang juga ikut menjadi korban pencatutan KTP.
“Bukan hanya yang muncul anaknya Anies, anaknya siapa, anaknya teman-teman saya juga banyak yang tiba-tiba masuk namanya di situ. Itu banyak,” tuturnya.
Dengan begitu, ia menilai pencalonan Dharma-Kun seharusnya dibatalkan oleh KPU tanpa harus menunggu Bawaslu.
“Seharusnya iya (dibatalkan) dong. Seharusnya KPU langsung, ‘saya keliru’, kemarin kan gitu sebelum nanti diurus oleh Bawaslu. Tapi, oke lah semuanya buang badan,” ujarnya.
Ia pun bergurau, karena KPU dan polisi tak mau mengurus kasus ini, ia merasa kasihan dengan Bawaslu.
“Tinggal Bawaslunya nih yang akan bonyok. Kasihan juga. Ia dipepetkan ke sudut,” tutupnya.
Sebelumnya ramai laporan warganet yang KTP-nya dicatut untuk mendukung bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur independen Dharma-Kun tanpa sepengetahuan mereka. Hal ini ramai setelah Dharma-Kun ditetapkan lolos verifikasi faktual oleh KPU.
KPU memastikan telah melakukan verifikasi faktual terhadap pasangan independen Pilgub Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Dari verifikasi yang dilakukan tersebut sebanyak 870.922 dukungan KTP untuk pasangan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.
KPU mengeklaim telah menjalankan proses verifikasi dengan baik sehingga jumlah dukungan KTP untuk Pongrekun-Kun banyak yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI, Dody Wijaya mengatakan KPU juga menerima saran dari Bawaslu terkait laporan-laporan pencatutan KTP sebelum membuat keputusan.
"Harapannya dengan keterbukaan ini dengan tanggapan masyarakat ini proses daripada penetapan ini bisa diterima oleh publik dan tentu saja dari sisi proses dan tahapan kami tidak bisa melewati lebih dari tanggal 19 Agustus," ujar Dody.
KPU menyatakan Dharma-Kun memenuhi syarat (MS) sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta jalur perseorangan meski tersandung kasus pencatutan NIK warga Jakarta.
Keputusan itu disampaikan setelah KPU Jakarta melakukan rapat pleno penetapan syarat dukungan minimal pencalonan.