Bacagub Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi, yang mengubah aturan UU Pilkada khususnya pada syarat presentase suara parpol.
Bagi Khofifah, keputusan dari Mahkamah Konstitusi merupakan keputusan yang sudah bersifat final dan mengikat. Namun, tak menutup kemungkinan akan ada peta politik yang berubah.
"Maka putusan hari ini, mungkin. Mungkin di beberapa titik akan merubah peta politik, mungkin di beberapa titik," ujar Khofifah saat diwawancarai wartawan di ICE BSD, Tangerang, Selasa (20/8).
Meski ada potensi perubahan peta politik di sejumlah wilayah, Khofifah meyakini, beberapa titik wilayah lainnya keputusan akan solid.
"Tapi di beberapa titik yang lain insyaallah tetap running well gitu, saya rasa itu," ucap Khofifah.
Lebih lanjut, ia mengatakan akan menghormati semua keputusan dari Mahkamah Konstitusi.
"Kita tentu menghormati semua keputusan yang oleh lembaga, yang di UUD disebutkan bahwa keputusannya final dan mengikat," pungkasnya.
Sebelumnya, MK mengubah aturan UU Pilkada terkait pencalonan kepala daerah. Aturan yang diubah terkait penghitungan parpol untuk mengusung kepala daerah.
Aturan mengenai hal tersebut termuat dalam Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 atau UU Pilkada. Partai-partai kini bisa mengajukan calon kepala daerahnya bukan cuma dari ambang batas penghitungan presentase kursi di DPR.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa (20/8).