Lampung Geh, Bandar Lampung - Kementerian Haji dan Umroh Republik Indonesia resmi menetapkan jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahun 1447 H/2026 M.
Hal ini disampaikan Menteri Haji dan Umroh RI, Mochammad Irfan Yusuf, saat berkunjung di Asrama Haji Provinsi Lampung, pada Senin (24/11)
"Alhamdulillah setelah melalui proses yang cukup panjang, hari ini kami dari Kementerian Haji dan Umroh Republik Indonesia mengumumkan tentang jadwal dan waktu pelunasan," ujar Irfan.
Pelunasan tahap pertama dibuka mulai 24 November hingga 23 Desember 2025, pukul 08.00–15.00 di bank penerima setoran, sesuai tempat jamaah melakukan setoran awal. Kemenhaj menegaskan jadwal ini berlaku di seluruh Indonesia.
Menteri Irfan menyebutkan, pelunasan tahap pertama ditujukan kepada empat kategori jamaah yang telah memenuhi kriteria.
"Ketentuan jemaah haji yang berhak melunasi yaitu Jemaah Haji Reguler lunas tunda berangkat, Jemaah Haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia," jelasnya.
Ia menambahkan, pelunasan tahap kedua akan dibuka apabila masih terdapat sisa kuota di masing-masing provinsi.
Irfan menjelaskan, pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi empat kelompok jamaah:
1. Jemaah Haji Reguler lunas tunda berangkat, yakni jamaah yang telah melunasi tahun sebelumnya namun tertunda keberangkatannya.
2. Jemaah Haji yang masuk alokasi kuota keberangkatan 2026.
3. Prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia, sekitar 5 persen sesuai ketentuan Dirjen.
4. Pelunasan tahap kedua akan dibuka jika masih terdapat sisa kuota per provinsi.
Pada tahap kedua, sisa kuota akan diprioritaskan kepada jamaah gagal melunasi pada tahap sebelumnya, pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendampingnya, jamaah yang terpisah dari mahram atau keluarga, serta jamaah cadangan.
"Sisa kuota itu diprioritaskan untuk jamaah yang gagal ada pelunasan di tahap sebelumnya, pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendampingnya, jamaah yang terpisah dengan mahrum dan keluarga, dan jamaah cadangan," jelas Irfan.
Kemenhaj menegaskan, jamaah hanya dapat melakukan pelunasan setelah mendapatkan surat layak kesehatan dari puskesmas domisili.
"Pelunasan di bank hanya dilakukan setelah dinyatakan memenuhi syarat kesehatan sesuai ketentuan, tidak ada lagi kebijakan-kebijakan apakah itu kebijakan karena kasihan atau apapun," tegasnya.
Menurut Irfan, jamaah yang tidak lulus pemeriksaan kesehatan tidak akan diberikan kesempatan untuk melunasi. Pemeriksaan ulang juga akan dilakukan menjelang keberangkatan untuk memastikan kelayakan fisik jamaah.
Ia mengingatkan, calon jamaah untuk menjaga kondisi tubuh sejak dini.

1 week ago
10







































