Kondisi ini ternyata disebabkan oleh upaya-upaya untuk mendamaikan antara korban dan pelaku kekerasan, sehingga akhirnya kasus tersebut tak dilanjutkan.
Fakta ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Sulawesi Utara (Sulut), Wanda Musu, saat pelaksanaan kampanye Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, di Manado Town Square III.
“Selama kami mendampingi kasus-kasus, banyak terjadi seperti ini (upaya mendamaikan). Jadi, hanya menggantung dan akhirnya kasusnya terdiam begitu saja, tidak ada tindak lanjut sehingga ini mempengaruhi perkembangan anak,” kata Wanda.
Menurut Wanda, selain berdampak buruk kepada perkembangan anak selaku korban, hal itu juga tidak memberikan efek jera kepada pelaku.
Namun demikian, Wanda menyebut jika kini dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pihaknya berkomitmen pemerintah akan berupaya memberikan perlindungan menyeluruh dan memerangi berbagai tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kita bersyukur UU Nomor 12 sekarang sudah ada. Kita pastikan akan dampingi hingga tuntas, tidak ada kata damai untuk pelaku tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, harus berproses,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan data penanganan kasus yang dirilis di website Dinas P3A Sulut, hingga 19 November 2025, jumlah kasus yang diadukan telah mencapai 201 kasus, dengan total yang 112 kasus berhasil diselesaikan

1 week ago
9







































