Ahli hukum dan pegiat anti-korupsi, Hardjuno Wiwoho, mendukung seruan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar anggota DPR RI periode 2024-2029 segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hardjuno menegaskan, pengesahan RUU ini merupakan langkah penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
"RUU Perampasan Aset sudah menjadi perbincangan sejak lama, tetapi selalu menemui kendala di DPR. Dengan adanya dorongan dari KPK, saya berharap DPR periode baru ini dapat menjadikan pengesahan RUU tersebut sebagai prioritas utama," ujar Hardjuno dalam keterangannya, Selasa (1/10).
Menurut Hardjuno, undang-undang ini bukan hanya terkait penegakan hukum, tetapi juga pemulihan aset negara yang hilang akibat korupsi. "Dengan disahkannya RUU ini, negara bisa lebih maksimal dalam memulihkan aset, yang akan memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan negara," jelasnya.
Hardjuno juga mengingatkan pentingnya peran DPR dalam mendukung agenda anti-korupsi. "Sebagai wakil rakyat, DPR harus menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas, terutama dalam penyusunan kebijakan yang berdampak pada kesejahteraan rakyat," tambahnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan harapannya agar RUU Perampasan Aset menjadi prioritas pembahasan di DPR periode ini. Menanggapi pernyataan tersebut, Hardjuno menyatakan dukungannya dan berharap pemerintah serta DPR segera memasukkan RUU ini dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
"Pengesahan RUU ini adalah langkah moral dan hukum. Korupsi telah merugikan rakyat, dan negara harus memiliki instrumen hukum yang kuat untuk memulihkan aset yang telah dirampas," tegasnya.
Hardjuno menutup dengan menegaskan bahwa pengesahan RUU ini akan menjadi sinyal positif bagi dunia internasional mengenai keseriusan Indonesia dalam memberantas korupsi dan mengembalikan aset yang telah dirampas.