PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) atau BTN batal mengakuisisi PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (BBMI) lewat Unit Usaha Syariah (UUS BTN) atau BTN Syariah pada Juli lalu. Sampai saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum ada investor baru untuk Bank Muamalat.
“Sampai dengan saat ini belum terdapat permohonan tertulis kepada OJK terkait rencana investor baru yang akan menjadi pemegang saham Bank Muamalat. Dalam hal ini, OJK akan mengevaluasi dan memproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila telah terdapat pengajuan permohonan tersebut kepada OJK,” kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK seperti dikutip pada Senin (16/9).
Walau demikian, OJK selalu membuka peluang bagi para investor untuk mengembangkan perbankan syariah dalam skala yang lebih besar yang kompetitif dan dapat bersaing secara sehat. Maka dari itu OJK menyebut perlu ada investor yang kuat untuk mendukung permodalan perbankan syariah
“Dalam mewujudkan hal tersebut, tentu diperlukan kemampuan keuangan yang memadai dari calon investor baru untuk mendukung permodalan yang kuat dengan memperhatikan tata kelola yang baik sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut Dian.
Sebelumnya, Direktur Utama BTN, Nixon Napitupulu, mengatakan keputusan BTN untuk batal mengakuisisi Bank Muamalat telah dikonsultasikan dengan Kementerian BUMN sebagai pemilik saham BTN, dan sudah disampaikan kepada OJK.
"Secara umum dapat kami sampaikan kami juga sudah konsul ke pemegang saham dalam hal ini Pak Menteri dan Wamen (BUMN) dan kami juga sampaikan ke OJK, cuma kami belum lakukan keterbukaan informasi bahwa kami tidak akan meneruskan akuisisi bank Muamalat," kata Nixon dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/7).
Rencana BTN Akuisisi Bank Victoria
Terkait rencana Bank BTN untuk mengakuisisi Bank Victoria Syariah, pihak OJK menyebut belum menerima permohonan tertulis terkait rencana aksi korporasi tersebut. Meski demikian, Dian menyebut diskusi antara Bank BTN dengan Bank Victoria Syariah maupun dengan OJK terus berlangsung.
“Diskusi terkait hal tersebut terus berlangsung antar bank maupun antara bank dengan OJK. Para pihak yang terkait dengan aksi korporasi berupa merger atau spin off merupakan kewenangan pemegang saham bank, dan OJK akan mengevaluasi serta memproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila bank telah mengajukan permohonan tersebut kepada OJK,” kata Dian.
Dian juga menyebut OJK akan terus memberi dukungan untuk proses merger maupun spin off Bank BTN degan Bank Victoria Syariah. Hal ini merupakan upaya memperkuat perbankan syariah di Indonesia yang tercanang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023 – 2027 dengan misi ‘Mengembangkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing, serta berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional untuk mencapai kemaslahatan masyarakat’.