Jakarta -
Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) telah mengizinkan Kapal MV Lakas melanjutkan pelayaran setelah sempat diamankan. Kapal tersebut berbendera Filipina dengan 17 anak buah kapal (ABK).
Kapal tersebut diperbolehkan melanjutkan perjalanan setelah menunjukkan sejumlah dokumen pada pemeriksaan lanjutan pada Jumat (16/8). Pelepasan kapal MV Lakas ini disaksikan petugas dari Dinas KLHK Bitung, Sulawesi Utara, dan menyatakan muatan wood pellet clear.
"Kapal MV Lakas telah diizinkan melanjutkan pelayaran pada hari Minggu, 18 Agustus 2024. Pada saat dilaksanakan pemeriksaan lanjutan pada 16 Agustus 2024, dokumen dapat ditunjukkan," ujar Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Hukum Bakamla RI Letkol Bakamla Muhamad Azhari dalam keterangannya, Selasa (20/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bakamla sempat menahan Kapal MV Lakas yang sedang dalam perjalanan dari Pelabuhan Gorontalo menuju pelabuhan di Fushiki, Jepang di posisi 00°08'302" U-124°24'016" T. Penahanan dilakukan karena Bakamla menduga kapal MV Lakas tidak membawa tiga dokumen, yaitu Certificate of Analysis, Certificate of Origin, serta Certificate of Shipper Declaration.
Azhari mengatakan Bakamla telah memberikan peringatan kepada nakhoda kapal MV Lakas. Nakhoda juga telah membuat pernyataan yang disaksikan agen kapal untuk melaksanakan pelayaran sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pelayaran.
PT Dalian Putra Maritim selaku agen kapal MV Lakas memastikan kapal tersebut telah memiliki seluruh dokumen perizinan pengiriman barang. Wood pellet yang diangkut juga mendapat izin berlayar lengkap dari lembaga berwenang, yaitu dari bagian karantina, Bea Cukai, Imigrasi, dan syahbandar di Gorontalo.
"Kami pastikan semua dokumen perijinan ekspor barang yang diangkut kapal MV Lakas lengkap dan legal. Tidak mungkin Syahbandar akan mengeluarkan izin keluar kapal apabila dokumen dari bagian Karantina dan Bea Cukai, Imigrasi tidak keluar. Barang yang dikirimkan ini juga sah karena sudah melalui proses dan verifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas jubir PT Dalian Putra Maritim (Dalian Group/General Agent), David Aritonang, melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat (16/8).
Terkait tiga dokumen yang dipersoalkan Bakamla, David menyebutkan, dalam praktiknya ketiga dokumen tidak wajib dibawa oleh kapal bersangkutan untuk berlayar.
"Dalam praktiknya tiga dokumen tersebut tidak wajib dibawa di dalam kapal. Karena sudah ada dokumen dari syahbandar, Karantina, Bea Cukai, dan Imigrasi," ujar David.
(idn/dhn)