Jakarta -
Kursi jabatan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tengah jadi rebutan. Ketua Umum Kadin periode 2021-2026, Arsjad Rasjid, saat ini telah mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo usai jabatannya dicabut melalui Musyawarah Nasioanal Luar Biasa (Munaslub).
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, membenarkan adanya surat yang dikirimkan oleh pihak Arsjad Rasjid. Surat itu diterima pada Minggu (15/9).
"Hari Minggu tanggal 15 September 2024, Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat dari Bapak Arsjad Rasjid," kata Ari kepada wartawan, Senin (16/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ari mengatakan surat itu saat ini masih berada di Gedung Kementerian Sekretariat Negara. Dia menyebut Presiden Jokowi belum menerima secara langsung surat yang dikirimkan oleh Arsjad.
"Surat tersebut posisinya masih di Kemensetneg. Belum disampaikan ke Bapak Presiden," katanya.
Dia menambahkan, surat dari Arsjad itu segera ditindaklanjuti setelah diterima Jokowi. "Surat akan segera diproses lebih lanjut," katanya.
Saat ini jabatan Ketum Kadin tengah menjadi polemic. Hal ini menyusul ditetapkannya Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
Arsjad Rasjid yang merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 menilai, pengangkatan Anindya Bakrie melalui Munaslub merupakan tindakan ilegal. Terkait perselisihan dua kubu ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan, jika hal itu persoalan merupakan masalah internal Kadin. Dia mengatakan, persoalan tersebut telah diselesaikan lewat Munaslub.
"Kalau kami di pemerintah ya, ini kan urusan internal Kadin sebenarnya. Dan sudah diselesaikan lewat dengan keputusan Munaslub yang ada," katanya di Menara Kadin Jakarta, Minggu (15/9).
Dia mengatakan, pemerintah akan mengikuti aturan. Menurutnya, penyelenggaraan Munaslub dengan hasil ditetapkannya Anindya sebagai Ketua Umum merupakan kehendak mayoritas pengurus daerah.
"Intinya pemerintah pada prinsipnya sekali lagi, kami ikut sesuai dengan aturan dan ini menjadi kehendak bagi seluruh mayoritas pengurus Kadin daerah, provinsi. Dan pemerintah dalam hal ini sendiri tentu akan ikut dengan keputusan yang dihasilkan oleh teman-teman di Kadin," jelasnya.
Tambahnya, nantinya pengurus Kadin akan ditetapkan Keputusan Presiden. "Ya, pasti, aturannya seperti itu. Namun nantikan semua keputusan presiden, pasti nanti akan melewati proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.
(ygs/dhn)