Aktor Ammar Zoni seharusnya menjalani sidang putusan terkait perkara dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (20/8).
Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menunda sidang putusan Ammar Zoni setelah mendapat surat dari BNNP tanggal 15 Agustus 2024.
"Mengacu pada surat tersebut, jadi putusan akan dibacakan pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024, ya jam 13.00 WIB," kata hakim dalam persidangan.
Ammar Zoni, yang terlihat tegang saat sidang dimulai, merasa lega setelah mendengar keputusan dari majelis hakim untuk menunda persidangan. Pemain film Madu Murni ini mengusap wajahnya.
Surat BNNP Mungkin Terkait Assesment untuk Ammar Zoni
Sementara itu, jaksa penuntut umum Khareza Mokhamad Thayzar menduga surat yang diterima majelis hakim masih berkaitan dengan pengajuan rehabilitasi Ammar.
"Seharusnya iya ya (terkait rehab), kalau BNNP itu kan ketua tim assesment, ketua tim assesment terpadu itu kan Kepala BNNP. Mungkin terkait itu (assesment)," ungkap Khareza.
"Kami enggak tahu kalau putusan (rehab seperti apa), yang jelas kan sudah kami tuntut. Berdasarkan fakta hukum yang dia adalah pemberi modal dalam jual beli 100 gram narkotika jenis sabu," lanjutnya.
Jika memang pada akhirnya rehabilitasi Ammar disetujui, Khareza memastikan pihaknya akan ajukan banding. Mengingat semua fakta hukum di persidangan telah mengungkap perbuatan Ammar.
"Kita lihat faktanya nanti ya, kemungkinan besar banding kalau memang assesment diterima. Karena memang fakta hukumnya begitu. Cuma assesment kan belum tentu disetujui, pendapat tim assesment bisa jadi tidak layak atau sebagainya," kata Khareza.
"Saya yakin tim assesment juga memandang fakta hukum yang kita saksikan bersama dalam persidangan," pungkasnya.
Ammar sebelumnya dituntut 12 tahun dalam berkas tuntutan yang dibacakan JPU. Tak hanya itu, Ammar juga dikenakan denda Rp 2 Miliar.
Ammar sudah tiga kali tersangkut kasus narkoba. Terakhir kali, ia ditangkap polisi dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Desember 2023.
Penangkapan dilakukan di apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Polisi saat itu mengamankan barang bukti berupa 4 paket sabu dan 1 paket kecil ganja.